blogué :: blog-é wông gragé

11 July 2008

Bebaskan Pak Ahmad Zarkasi

Oleh wông gragé, terarsip di Politik, Indonesiana, pukul 08:23

Pak Ahmad Zarkasi, ketua DPRD Kota Bengkulu asal PKS dipenjara dengan tuduhan pencemaran nama baik Walikota Bengkulu Chalik Effendi. Setelah Ahmad Zarkasi mengungkap dugaan korupsi Chalik Effendi dalam proyek pengadaan buku Diknas, ia justru diperkarakan ke pengadilan. Untuk kasus dugaan korupsinya sendiri tidak dilanjutkan dengan penyelidikan.

Mari berikan dukungan kepada beliau. Bebaskan Pak Ahmad Zarkasi. Usut dugaan korupsi Chalik Effendi!

Bebaskan Ahmad Zarkasi
Foto dari Jawapos

9 November 2007

Megawati, Laksamana Sukardi dan Kapal Tanker

Oleh wông gragé, terarsip di Politik, Indonesiana, pukul 01:28

Lagi, penjualan aset negara pada saat pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Laksamana Sukardi ngotot bahwa penjualan dua kapal tanker Pertamina yang merugikan negara 20 juta dollar AS (Hahhh??) telah disetujui dan atas sepengetahuan Presiden pada waktu itu, yaitu Megawati Soekarnoputri. Sementara Megawati, lewat Sekjen PDIP Pramono Anung, membantah pengakuan Laksamana Sukardi tersebut. Menurut Pramono, Megawati saat itu telah menolak penjualan dua kapal tanker itu yang belum disetujui oleh Menteri Keuangan Boediono.

Bagi orang yang waras, ada dua hal yang bisa kita tarik dari kasus ini. Pertama, TIDAK MUNGKIN skandal sebesar itu terjadi tanpa sepengetahuan Presiden. Apalagi semua orang tahu bahwa memang pada waktu itu, Laksamana Sukardi sebagai Menteri BUMN diberi wewenang untuk jualan aset-aset negara oleh Presiden, seperti penjualan Indosat kepada Singapura yang sangat kita sesalkan. Pertamina adalah BUMN yang harusnya mendapat perhatian besar dari seorang presiden karena termasuk industri strategis yang menyangkut kepentingan rakyat banyak.

Kedua, kalaupun misalnya presiden (pura-pura?) tidak mengetahui penjualan tsb, maka kecakapan presiden dalam memimpin negara sangat-sangat perlu dipertanyakan. Bagaimana mungkin seorang kepala pemerintahan tidak mengetahui sebuah kebijakan menterinya yang bisa dibilang sangat krusial. Dan kalau presiden saat itu menolak atau tidak menyetujui kebijakan tsb (artinya, kalau menolak, presiden memang mengetahui soal ini), kenapa masih saja tetap terjadi? Lagi-lagi kecakapan presiden dipertanyakan. Bagaimana mungkin seorang Menteri tetap bisa mbalelo terhadap perintah atasannya yang tidak setuju. Jika saat itu presiden menolak tetapi tidak mengambil tindakan apa-apa untuk mencegah terjadinya penjualan dua kapal tanker itu, maka sikap presiden ini sama saja dengan menyetujui, tetapi dengan malu-malu.

23 March 2006

Petisi Mendukung RUU APP

Oleh wông gragé, terarsip di Politik, Islam kita, Indonesiana, pukul 09:58

Suara Anda dibutuhkan. Silahkan bubuhkan dukungan anda di:

http://www.petitiononline.com/mod_perl/signed.cgi?ruuappri&1

Bagi yang belum membaca RUU APP, sila lihat di:

http://www.lbh-apik.or.id/ruu-pornografi.htm

penjelasannya di sini:

http://www.lbh-apik.or.id/ruu-porno-penjelasan.htm

atau bisa juga ke sini:
http://www.dpr.go.id/download/Rancangan%20UU/ruu_ttg_anti_pornografi_dan_pornoaksi.pdf

16 January 2006

Katakan: TIDAK Untuk Playboy Indonesia!

Oleh wông gragé, terarsip di Indonesiana, pukul 09:05

Berita ini cukup mengejutkan saya. Setelah kejutan sebelumnya saat seorang gadis asal solo ‘berani’ difoto majalah (pria?) ‘terkenal’ ini. Kedzaliman sudah semakin berani maju ke hadapan, dan orang-orang sudah tidak malu-malu lagi, baik mempertontonkan pornografi maupun memuja pornografi. Atas nama kebebasan berekspresi, norma-norma dilabrak. Tak ada yang tak mungkin bagi penganut ideologi kebebasan mutlak.

Memang, saat ini pun di Indonesia sudah banyak tabloid-tabloid ataupun majalah-majalah kacangan yang hanya menjual tubuh perempuan dan syahwat. Seolah-olah, perempuan hanya dihargai tubuh dan lelaki hanya dikonotasikan dengan syahwat. Lalu orang-orang yang mengkritik soal ini mereka sebut munafik (mereka tentu tak memahami makna munafik) atau dicap tak menghargai kebebasan berekspresi. Yang menyebut itu pornografi dikatakan bahwa otaknya ngeres karena tidak mampu membedakan seni dan pornografi. Sungguh, syaithan memang sudah mengaburkan dan membuat manusia memandang baik perbuatan buruknya. Atas nama seni, semua bebas dilakukan.

Rencana kemunculan majalah playboy tentu tidak lebih dari sekadar hitung-hitungan bisnis. Bahkan, saya baca dalam sebuah surat kabar: kemunculan majalah ini, karena kebutuhan masyarakat! Lalu dengan ‘bangga’, disebutkan bahwa Indonesia menjadi negara di Asia kedua setelah Jepang yang menerbitkan edisi majalah porno ini. Sudahlah di negeri kita hanya sedikit majalah-majalah yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan, kini kita diancam oleh kemunculan majalah kotor di bulan Maret mendatang.

Katakan: TIDAK untuk Playboy Indonesia! Ini negara demokrasi bung! Suara kita (seharusnya) dihargai. Semakin banyak penolakan terhadap kemunculan majalah ini, maka secara teoritis kita bisa menghentikan rencana ini.

17 December 2005

Saya Belum Membaca

Oleh wông gragé, terarsip di Indonesiana, pukul 09:47

Kalimat di atas, atau model lain yang sejenis lainnya sering sekali kita lihat di media. Persoalannya adalah, ketika hal ini menyangkut hal-hal yang penting, maka proses pengambilan keputusan menjadi terhambat. Dalam kasus putusan MA tadi, seharusnya pihak-pihak yang sangat erat kaitannya dengan persoalan tersebut harus mendapat informasi resmi secepat mungkin.

12 December 2005

Kreativitas, bebas nilai?

Oleh wông gragé, terarsip di Budaya, Indonesiana, pukul 09:18

Membaca detik, yang memberitakan diperiksanya seorang blogger akibat kreativitasnya mengubah foto yang diduga sebagai Mayangsari-Bambang Triatmojo menjadi beberapa foto lain, membuat saya bertanya-tanya: apakah kreativitas bebas nilai?

Saat terjadi Didikgate seperti yang ditulis Priyadi, memang sang pembuat foto saat itu tidak mendapat konsekuensi apa-apa. Tidak ada aduan resmi ke kepolisian dari Didik yang notabene warga kampung gajah. Ia hanya merespon dalam tulisan di blognya dengan nada candaan pula. Di kampung ini, lelucon semacam itu sudah biasa terjadi. Hal seperti ini tidak menjadi masalah serius.

Tetapi apa jadinya jika wajah SBY ditempelkan di atas foto tersebut? Lelucon ini menjadi persoalan serius. Ada pasal dalam KUHP yang bisa (dan biasa) dipakai untuk menjerat pelakunya, seperti juga misalnya beberapa waktu yang lalu ada seseorang membakar foto Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjadi Presiden RI.

Hak berkreasi bagi seseorang memang harus dijamin. Tapi, apakah kreativitas bebas nilai? Bagaimana menurut Anda?

11 November 2005

Muslim Turki Peduli

Oleh wông gragé, terarsip di Islam kita, Indonesiana, pukul 13:15

Bendera TurkiBendera Indonesia

Telah dibuka: Yayasan Pusat Persatuan Kebudayaan Islam Indonesia (ENDONEZYA İSLAM KÜLTÜR MERKEZLERİ BİRLİĞİ), yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan kepunyaan saudara-saudara kita dari Turki. Saya baru mengetahuinya dari pamflet yang terpajang di Masjid tempat saya sholat Jum’at tadi. Baca lanjutannya…

10 November 2005

Mengheningkan Cipta?

Oleh wông gragé, terarsip di Indonesiana, pukul 09:57

Jay menulis lirik lagu Hymne Pahlawan, lagu yang biasanya kita kenal sebagai lagu mengheningkan cipta atau menurut saya lebih tepatnya adalah menciptakan hening.

Hymne Pahlawan

Dengar seluruh
Angkasa raya memuji
Pahlawan negara

Nan gugur remaja
Di ribaan bendera
Bela nusa bangsa

Kau kukenang
Wahai bunga putra bangsa
Harga
Jasa
Kau cahaya pelita
Bagi Indonesia merdeka

Ada kerancuan makna, jika kita memakai istilah mengheningkan cipta. Cipta sebagai kata dasar dari mencipta/ciptaan/pencipta, memiliki makna: membuat atau menghadirkan sesuatu menjadi ada. Hening bermakna: bebas dari gangguan, tidak ada suara. Nah, menurutmu apa arti mengheningkan cipta? Lalu, bandingkan dengan menciptakan hening. Jika mengheningkan cipa cipta terasa ganjil, mungkin hal ini harus masuk ke kelirumologi-nya (atau yang benar: kelirulogi?) Jaya Suprana.

Lepas dari itu, selamat Hari Pahlawan 2005. Apakah Hari Pahlawan masih berarti buatmu?

17 September 2005

My Indonesia

Oleh wông gragé, terarsip di Indonesiana, pukul 11:01

Geography

Geography Location:

Southeast Asia, archipelago between the Indian Ocean and the Pacific Ocean.
Geographic coordinates:
5 00 S, 120 00 E
Area: total: 1,919,440 sq km land: 1,826,440 sq km water: 93,000 sq km
Land boundaries: total: 2,602 km
border countries: Malaysia 1,782 km, Papua New Guinea 820 km
Coastline: 54,716 km
Maritime claims: measured from claimed archipelagic baselines
exclusive economic zone: 200 nm
territorial sea: 12 nm
Climate: tropical; hot, humid; more moderate in highlands. Temperature generally ranges from 20-32 degrees Celsius (68-89 Fahrenheit). Humidity ranges from 60 percent to 90 percent. Indonesia’s “wet season” lasts from November through April and its “dry season” from May through October, with slight variations in its regional sub-climate zones. Baca lanjutannya…