9 November 2007
Megawati, Laksamana Sukardi dan Kapal Tanker
Lagi, penjualan aset negara pada saat pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
Laksamana Sukardi ngotot bahwa penjualan dua kapal tanker Pertamina yang merugikan negara 20 juta dollar AS (Hahhh??) telah disetujui dan atas sepengetahuan Presiden pada waktu itu, yaitu Megawati Soekarnoputri. Sementara Megawati, lewat Sekjen PDIP Pramono Anung, membantah pengakuan Laksamana Sukardi tersebut. Menurut Pramono, Megawati saat itu telah menolak penjualan dua kapal tanker itu yang belum disetujui oleh Menteri Keuangan Boediono.
Bagi orang yang waras, ada dua hal yang bisa kita tarik dari kasus ini. Pertama, TIDAK MUNGKIN skandal sebesar itu terjadi tanpa sepengetahuan Presiden. Apalagi semua orang tahu bahwa memang pada waktu itu, Laksamana Sukardi sebagai Menteri BUMN diberi wewenang untuk jualan aset-aset negara oleh Presiden, seperti penjualan Indosat kepada Singapura yang sangat kita sesalkan. Pertamina adalah BUMN yang harusnya mendapat perhatian besar dari seorang presiden karena termasuk industri strategis yang menyangkut kepentingan rakyat banyak.
Kedua, kalaupun misalnya presiden (pura-pura?) tidak mengetahui penjualan tsb, maka kecakapan presiden dalam memimpin negara sangat-sangat perlu dipertanyakan. Bagaimana mungkin seorang kepala pemerintahan tidak mengetahui sebuah kebijakan menterinya yang bisa dibilang sangat krusial. Dan kalau presiden saat itu menolak atau tidak menyetujui kebijakan tsb (artinya, kalau menolak, presiden memang mengetahui soal ini), kenapa masih saja tetap terjadi? Lagi-lagi kecakapan presiden dipertanyakan. Bagaimana mungkin seorang Menteri tetap bisa mbalelo terhadap perintah atasannya yang tidak setuju. Jika saat itu presiden menolak tetapi tidak mengambil tindakan apa-apa untuk mencegah terjadinya penjualan dua kapal tanker itu, maka sikap presiden ini sama saja dengan menyetujui, tetapi dengan malu-malu.

